Berdasarkan Garis Garis Besar Haluan Negara [GBHN]
tahun1993 bahwa Departemen Agama yang sekarang telah berubah menjadi
Kementerian Agama mempunyai tugas untuk melaksanakan Pembangunan Nasional
dibidang agama yang diarahkan atas dasar keimanan dan ketaqwaan Bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan beragama selaras dengan
penghayatan dan pengamalan Pancasila
Dari berbagai peran dan tugas Departemen
Agama tersebut, diharapkan target kualitatif yaitu kondisi akhir kehidupan beragama pada setiap akhir
tahapan pembangunan adalah terwujudnya kehidupan beragama yang harmonis, yang
tercewrmin dalam :
·
Makin
meningkatnya keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Makin
meningkatnya kerukunan hidup beragama
·
Makin
meningkatnya peran serta umat beragama dalam pembangunan Nasional
Ketiga peningkatan ini disebut dengan tiga
kondisi ideal yang diharapkan tercipta dilingkungan umat beragama.
Kantor Urusan Agama (KUA)
sebagai instansi yang berada pada tingkat Kecamatan dan melaksanakan sebagian
tugas tugas kegiatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dibidang Urusan
Agama Islam dalam wilayah Kecamatan dituntut perannya dalam berbagai lintas sektoral,
oleh karenanya peran KUA juga turut menentukan keberhasilanpembangunan pada
tingkat Kecamatan khususnya Dalam bidang agama. Dengan program yang telah
ditetapkan pada tiap tahun anggaran sangat diupayakan mampu menciptakan kondisi
yang dinamis dan stabil sebagai syarat berkesinambungannya Pembangunan
Nasional. Hal ini dapat terlihat pada rincian fungsi dan tugas-tugas Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Berhasilnya pelaksanan tugas-tugas
kedinasan tersebut sangat tergantung dari beberapa faktor yang mempengaruhinya,
baik secara intern maupun ekstren.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar