Selasa, 09 Februari 2016
KUA KECAMATAN TARAKAN TIMUR TERBAIK Se-KALTIM DAN KALTARA
Ikut Lomba KUA Teladan Tingkat Nasional
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, kembali akan mewakili kaltim dan kaltara dalam ajang KUA Teladan tingkat nasional pada Agustus mendatang.
Dipimpin oleh H. Saimin, S.Ag. MM, KUA Tarakan Timur berhasil mengungguli 153 KUA se-Kaltim dan Kaltara dengan total 500. Nilai ini unggul dari juara 2 KUA Biduk-Biduk yang memperoleh nilai 360.
Sebelumnya KUA Tarakan Timur selalu memperoleh predikat KUA teladan tingkat kota dan pada tahun 2011 di bawah pimpinan H. M. Ramli, S.Ag, KUA Tarakan Timur berhasil memperoleh predikat juara 2 KUA Teladan Tingkat Nasional.
Tidak ingin jalan di tempat, Saimin memohon doa dan dukungan dari masyarakat Kaltim dan Kaltara agar KUA Tarakan Timur dapat menjadi Juara 1 pada KUA Teladan tingkat Nasional mendatang dengan mengungguli juara bertahan yakni KUA DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).
“Untuk dapat menandingi KUA DIY, kami tidak cukup hanya berlari, kita harus melompat untuk mempersiapkan diri”, ujar Saimin. Lanjut Saimin menuturkan penilaian KUA Teladan kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana 70 persen penilaian dititikberatkan pada pelayanan masyarakat dan 30 persen performence Kepala KUA dalam menguasai masalah pernikahan termaksud menguasai kitab kuning yang menjadi dasar hukum penikahan.
Presentase ini berbanding terbalik dengan tahun sebelumnya, yakni 30 persen pelayanan masyarakat dan 70 persen performance KUA.
Dalam melayani masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, KUA Tarakan Timur selalu berusaha untuk mempermudahkan proses tersebut, namun memudahkan disini kata Saimin bukan berarti tanpa syarat tetapi harus sesuai SOP yang ada, “Jika tidak ada KTP ya tidak bisa menikah”, tutur Saimin.
“Bila sudah memenuhi SOP maka proses tidak bertele-tele, buku nikah diberikan dan gratis jika dilakukan di KUA pada jam kerja dan membayar Rp. 600.000,- dengan cara transfer di bank jika dilakukan diluar KUA baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja”, jelas pria yang menjabat KUA Tarakan Timur sejak 19 Maret 2013 ini.
Ada suatu hal yang membedakan KUA Tarakan Timur dengan KUA Lainnya. Yakni system pengarsipan yang memenuhi standarisasi Nasional. Dengan pengarsipan yang baik ini akan mudah untuk menemukan arsip seseorang yang pernah menikah di KUA ini.
“Jika tepat menyebutkan bulan dan tahunnya, tidak lebih dari 10 Menit berkas sudah dapat dilihat. Apabilah ada kehilangan berkas akan mudah untuk mendapatkan arsipnya”, terang Saimin.
Agar lebih emnunjang system pengarsipan, arsip manual ini akan diolah menjadi data digital, program arsip digital ini diperkirakan rampung dan dilauncingkan pada mei 2016 bersamaan dengan program link KUA Tarakan Timur yang terintegrasi dengan Disdukcapil, kelurahan dan pengadilan agama.
“Jadi nanti data catin (calon pengantin) akn terlihat secara otomatis pada Disdukcapil, kelurahan dan pengadilan agama apakah catin tersebut berstatus menikah, duda, janda dan sebagainya. Pengantin yang telah menikah juga langsung dapat mengubah statusnya menjadi menikah di Disdukcapil, tidak perlu menunggu sampai masa berlaku KTPnya habis. Ini tentunya akan lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan dapat mendongkrak penilaian pada KUA teladan”, papar Saimin.
Selain melayani masalah pernikahan KUA juga menagani permasalahan lain yang berkaitan dengan pembinaan keluarga sakinah, kemasjidan dan perwakafan. Untuk meningkatkan peran ini KUA Tarakan timur bekerjasama dengan instansi terkait seperti BNN, KPAK, P2TP2, Pemerhati Hukum Islam tentang Pertempuan dan Pernikahan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Saimin mengatakan KUA Tarakan Timur berupaya memberantas nikah dini dan nikah siri untuk itu pihaknya terus melakukan penyuluhan pada masyarakat. “Kami berupaya calon pengantin untuk wanita berusia minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun serta bebas narkoba, hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan biasanya lebih merugikan perempuan”, tutup Saimin.
Langganan:
Postingan (Atom)