Minggu, 12 Juni 2016

VISI, MISI DAN MOTTO KUA KECAMATAN TARAKAN TIMUR

VISI
"Terwujudnya Pelayanan Keagamaan yang Berkualitas, Profesional, Menuju masyarakat Cerdas, Sejahtera dan Agamis di Kecamatan Tarakan Timur"

MISI


  1. Meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk secara profesional berbasis Informasi Teknologi (IT) dan manual. 
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan pada masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas bimbingan keluarga sakinah. 
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan bimbingan haji, zakat, wakaf dan ibadah sosial.
  5. Meningkatkan Peran lembaga keagamaan.
  6. Meningkatkan kualitas pemahaman masyarakat terhadap managemen kemasjidan, pangan halal dan hisab ru'yat.
  7. Memaksimalkan Kemitraan Umat dan koordinasi lintas sektoral yang harmonis. 

MOTTO
Bersih, Melayani dengan Profesional dan Amanah

Selasa, 09 Februari 2016

KUA KECAMATAN TARAKAN TIMUR TERBAIK Se-KALTIM DAN KALTARA

Ikut Lomba KUA Teladan Tingkat Nasional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, kembali akan mewakili kaltim dan kaltara dalam ajang KUA Teladan tingkat nasional pada Agustus mendatang. Dipimpin oleh H. Saimin, S.Ag. MM, KUA Tarakan Timur berhasil mengungguli 153 KUA se-Kaltim dan Kaltara dengan total 500. Nilai ini unggul dari juara 2 KUA Biduk-Biduk yang memperoleh nilai 360.
Sebelumnya KUA Tarakan Timur selalu memperoleh predikat KUA teladan tingkat kota dan pada tahun 2011 di bawah pimpinan H. M. Ramli, S.Ag, KUA Tarakan Timur berhasil memperoleh predikat juara 2 KUA Teladan Tingkat Nasional. Tidak ingin jalan di tempat, Saimin memohon doa dan dukungan dari masyarakat Kaltim dan Kaltara agar KUA Tarakan Timur dapat menjadi Juara 1 pada KUA Teladan tingkat Nasional mendatang dengan mengungguli juara bertahan yakni KUA DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). “Untuk dapat menandingi KUA DIY, kami tidak cukup hanya berlari, kita harus melompat untuk mempersiapkan diri”, ujar Saimin. Lanjut Saimin menuturkan penilaian KUA Teladan kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana 70 persen penilaian dititikberatkan pada pelayanan masyarakat dan 30 persen performence Kepala KUA dalam menguasai masalah pernikahan termaksud menguasai kitab kuning yang menjadi dasar hukum penikahan. Presentase ini berbanding terbalik dengan tahun sebelumnya, yakni 30 persen pelayanan masyarakat dan 70 persen performance KUA. Dalam melayani masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, KUA Tarakan Timur selalu berusaha untuk mempermudahkan proses tersebut, namun memudahkan disini kata Saimin bukan berarti tanpa syarat tetapi harus sesuai SOP yang ada, “Jika tidak ada KTP ya tidak bisa menikah”, tutur Saimin. “Bila sudah memenuhi SOP maka proses tidak bertele-tele, buku nikah diberikan dan gratis jika dilakukan di KUA pada jam kerja dan membayar Rp. 600.000,- dengan cara transfer di bank jika dilakukan diluar KUA baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja”, jelas pria yang menjabat KUA Tarakan Timur sejak 19 Maret 2013 ini. Ada suatu hal yang membedakan KUA Tarakan Timur dengan KUA Lainnya. Yakni system pengarsipan yang memenuhi standarisasi Nasional. Dengan pengarsipan yang baik ini akan mudah untuk menemukan arsip seseorang yang pernah menikah di KUA ini. “Jika tepat menyebutkan bulan dan tahunnya, tidak lebih dari 10 Menit berkas sudah dapat dilihat. Apabilah ada kehilangan berkas akan mudah untuk mendapatkan arsipnya”, terang Saimin. Agar lebih emnunjang system pengarsipan, arsip manual ini akan diolah menjadi data digital, program arsip digital ini diperkirakan rampung dan dilauncingkan pada mei 2016 bersamaan dengan program link KUA Tarakan Timur yang terintegrasi dengan Disdukcapil, kelurahan dan pengadilan agama. “Jadi nanti data catin (calon pengantin) akn terlihat secara otomatis pada Disdukcapil, kelurahan dan pengadilan agama apakah catin tersebut berstatus menikah, duda, janda dan sebagainya. Pengantin yang telah menikah juga langsung dapat mengubah statusnya menjadi menikah di Disdukcapil, tidak perlu menunggu sampai masa berlaku KTPnya habis. Ini tentunya akan lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan dapat mendongkrak penilaian pada KUA teladan”, papar Saimin. Selain melayani masalah pernikahan KUA juga menagani permasalahan lain yang berkaitan dengan pembinaan keluarga sakinah, kemasjidan dan perwakafan. Untuk meningkatkan peran ini KUA Tarakan timur bekerjasama dengan instansi terkait seperti BNN, KPAK, P2TP2, Pemerhati Hukum Islam tentang Pertempuan dan Pernikahan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Saimin mengatakan KUA Tarakan Timur berupaya memberantas nikah dini dan nikah siri untuk itu pihaknya terus melakukan penyuluhan pada masyarakat. “Kami berupaya calon pengantin untuk wanita berusia minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun serta bebas narkoba, hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan biasanya lebih merugikan perempuan”, tutup Saimin.

Kamis, 02 Oktober 2014

Pencatatan Pernikahan Berbasis IT Dengan Menggunakan SIMKAH

SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Pernikahan) Sudah saatnya Pengelolaan administrasi perkantoran pada Kantor Urusan Agama atau sering disingkat KUA beralih dari model administrasi perkantoran konvensional ke era digital. Sebab seiring dengan semakin canggih dan berkembangnya teknologi maka KUA dituntut harus bisa memberikan pelayanan yang prima, efektif dan efisien. Saat ini Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan system perkantoran yang lebih dinamis dan modern di KUA. Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon beragam dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya ada yang menanggapi positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah (SIMKAH) kedepan . Sehingga diharapkan adanya peningkatan anggaran dana untuk pengadaan peralatan penunjang SIMKAH bagi seluruh KUA di Indonesia, yang harganya cukup mahal, utamanya untuk membeli printer khusus Epson PLQ 20 pencetak buku nikah yang cukup mahal, harganya sekitar 7, 8 jutaan. Lalu, apa sih fungsi dan kelebihan SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya: Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA; 1.Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif; Versi terakhir aplikasi SIMKAH mempunyai kemampuan dapat terintegrasi ke server induk baduk capil, dengan demikian dengan SIMKAH kita bisa mengecek kebenaran data calon pengantin baik mengenai nama, status, pekerjaan, alamat, dll. Yang ada di Baduk Capil. 2.Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat; Kita bisa bertukar informasi antar KUA yang sudah online data SIMKAHNYA dan SIMKAH BIMAS ISLAM Pusat, baik mengenai data Akta Nikah, Buku Nikah dll. 3.Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; bayangkan saja kalo selama ini PPN menyalin data pengantin dengan cara menulis data tersebut ke blanko pendaftaran nikah, lalu ditulis lagi ke blanko NB atau blanko pemeriksaan nikah selanjutnya lagi ditulis ke Akta Nikah betapa repotnya pekerjaan PPN, dengan SIMKAH semua pekerjaan menjadi mudah, cukup dengan menginput/entry data pengantin di icon Pendaftaran Nikah maka seluruh data tentang pemeriksaan nikah (model NB), Akta Nikah (model N) dan buku nikah langsung terisi secara otomatis dan yang lebih menggembirakan model NB, model N dan buku nikah bisa kita cetak sehingga pekerjaan kita menjadi lebih cepat, mudah, efektif dan efisien. 4.Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat. Seluruh data pengantin tersimpan di computer sehingga suatu saat kalau ada masyarakat yang membutuhkan informasi kita cukup membuka data yang tersimpan dikomputer, mudahkan Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu: 1.Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password) 2.Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia) 3.Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan) 4.Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan) 5.Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai) Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik. Harapan Kami semoga SIMKAH bisa segera terealisir di Seluruh KUA Kecamatan khususnya di wilayah Kota Tarakan, untuk itu dibutuhkan dukungan semua pihak khususnya dari Kemenag Kota Tarakan agar bisa melakukan pengadaan alat penunjang SIMKAH untuk setiap KUA kecamatan di wilayah Kota Tarakan,kalo memang tidak bisa seluruhnya Kami berharap diadakan pengadaan secara bertahap supaya kita tidak tertinggal dengan teman-teman di Kabupaten/Kota lain yang sudah maju SIMKAHnya. Demikian semoga bermanfaat amin.

Rabu, 18 Juni 2014

JADWAL PUASA

JADWAL SHALAT DAN IMSAKIYYAH
RAMADHAN 1435 H / 2014 M
UNTUK WILAYAH TARAKAN DAN SEKITARNYA

Arah Kiblat : 68o47’                                                                                                Lintang : 3o16’  LU Bujur : 117o37’ BT

Hari
Tanggal
Imsak
Subuh
Dzuhur
Ashar
Maghrib
Isya’
Hijriyah
Masehi
Ahad
1 Ramadhan 1435
29 Juni 2014
04:31
04:41
12:15
15:42
18:25
19:40
Senin
2 Ramadhan 1435
30 Juni 2014
04:32
04:42
12:15
15:42
18:25
19:40
Selasa
3 Ramadhan 1435
1 Juli 2014
04:32
04:42
12:15
15:42
18:25
19:40
Rabu
4 Ramadhan 1435
2 Juli 2014
04:32
04:42
12:16
15:42
18:25
19:40
Kamis
5 Ramadhan 1435
3 Juli 2014
04:33
04:43
12:16
15:42
18:26
19:40
Jum’at
6 Ramadhan 1435
4 Juli 2014
04:33
04:43
12:16
15:42
18:26
19:40
Sabtu
7 Ramadhan 1435
5 Juli 2014
04:33
04:43
12:16
15:42
18:26
19:40
Ahad
8 Ramadhan 1435
6 Juli 2014
04:33
04:43
12:16
15:43
18:26
19:40
Senin
9 Ramadhan 1435
7 Juli 2014
04:34
04:44
12:16
15:43
18:26
19:41
Selasa
10 Ramadhan 1435
8 Juli 2014
04:34
04:44
12:17
15:43
18:26
19:41
Rabu
11 Ramadhan 1435
9 Juli 2014
04:34
04:44
12:17
15:43
18:26
19:41
Kamis
12 Ramadhan 1435
10 Juli 2014
04:34
04:44
12:17
15:43
18:27
19:41
Jum’at
13 Ramadhan 1435
11 Juli 2014
04:35
04:45
12:17
15:43
18:27
19:41
Sabtu
14 Ramadhan 1435
12 Juli 2014
04:35
04:45
12:17
15:43
18:27
19:41
Ahad
15 Ramadhan 1435
13 Juli 2014
04:35
04:45
12:17
15:43
18:27
19:41
Senin
16 Ramadhan 1435
14 Juli 2014
04:35
04:45
12:17
15:43
18:27
19:41
Selasa
17 Ramadhan 1435
15 Juli 2014
04:36
04:46
12:17
15:43
18:27
19:41
Rabu
18 Ramadhan 1435
16 Juli 2014
04:36
04:46
12:18
15:43
18:27
19:41
Kamis
19 Ramadhan 1435
17 Juli 2014
04:36
04:46
12:18
15:43
18:27
19:41
Jum’at
20 Ramadhan 1435
18 Juli 2014
04:36
04:46
12:18
15:43
18:27
19:41
Sabtu
21 Ramadhan 1435
19 Juli 2014
04:37
04:47
12:18
15:43
18:27
19:41
Ahad
22 Ramadhan 1435
20 Juli 2014
04:37
04:47
12:18
15:43
18:27
19:40
Senin
23 Ramadhan 1435
21 Juli 2014
04:37
04:47
12:18
15:42
18:27
19:40
Selasa
24 Ramadhan 1435
22 Juli 2014
04:37
04:47
12:18
15:42
18:27
19:40
Rabu
25 Ramadhan 1435
23 Juli 2014
04:37
04:47
12:18
15:42
18:27
19:40
Kamis
26 Ramadhan 1435
24 Juli 2014
04:38
04:48
12:18
15:42
18:27
19:40
Jum’at
27 Ramadhan 1435
25 Juli 2014
04:38
04:48
12:18
15:42
18:27
19:40
Sabtu
28 Ramadhan 1435
26 Juli 2014
04:38
04:48
12:18
15:42
18:27
19:40
Ahad
29 Ramadhan 1435
27 Juli 2014
04:38
04:48
12:18
15:41
18:27
19:39


Tarakan, 6 Juni 2014
Kepala,


H. Saimin, S.Ag, MM.
NIP. 197007231996031001
 










Catatan :
1.   Awal Puasa Ramadhan dan 1 Syawal 1435H / 2014 M, menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Agama RI
2.   Imsak adalah saat menjalankan ibadah puasa
3.   Maghrib adalah saat berbuka puasa
4.   Untuk ketelitian, cocokkan jam saudara dengan jam TVRI / RRI setiap 2 (dua) hari sekali
5.   Jadwal ini menyalin sumber dari jadwal yang disusun oleh Kementerian Agama Kota Tarakan
6.   Jadwal ini dicetak dan diperbanyak oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur
7.   Diperbolehkan memperbanyak dengan menyebut sumbernya